Cara Mudah Mengurus NPWP Secara Online

Cara Mudah Mengurus NPWP Secara Online - Hallo Sahabat TIKUT GOS, pada artikel yang Anda baca kali ini dengan judul Cara Mudah Mengurus NPWP Secara Online, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk Anda baca dan mengambil informasi didalamnya. Mudah-mudahan isi postingan Artikel Tutorial, Artikel Umum, yang kami tulis ini dapat Anda pahami. Baiklah, selamat membaca.

Judul : Cara Mudah Mengurus NPWP Secara Online
link : Cara Mudah Mengurus NPWP Secara Online

Baca juga


Cara Mudah Mengurus NPWP Secara Online

Hasil gambar untuk npwp online


Cara
Mengurus NPWP Secara Online , berikut
langkah -langkahnya :
1. Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet
dengan alamat www .pajak. go. id.
2. Selanjutnya anda memilih menu e -Registration
( ereg. pajak.go .id).
3. Pilih menu “ buat account baru” dan isilah
kolom sesuai yang diminta .
4. Setelah itu anda akan masuk ke menu
“ Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang
Pribadi ”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang anda miliki.
5. Anda akan memperoleh Surat Keterangan
Terdaftar ( SKT) Sementara yang berlaku selama
30 ( tiga puluh ) hari sejak pendaftaran
dilakukan . Cetak SKT Sementara tersebut
sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai
Wajib Pajak.
6. Tanda tangani formulir registrasi, kemudian
dapat dikirimkan /disampaikan langsung
bersama SKT Sementara ke Kantor Pelayanan
Pajak seperti yang tertera pada SKT Sementara
tersebut . Setelah itu Wajib Pajak akan
menerima kartu NPWP dan SKT asli .

Agun Priyatna's photo.



Demikianlah Artikel Cara Mudah Mengurus NPWP Secara Online

Sekian artikel Cara Mudah Mengurus NPWP Secara Online kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk Anda semua. Baiklah, sampai jumpa dipostingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cara Mudah Mengurus NPWP Secara Online dengan alamat link https://tikutgos.blogspot.com/2016/02/cara-mudah-mengurus-npwp-secara-online.html